JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terungkap kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) oleh 4 tersangka berinisial VAK, BS, DR, dan DA. Peristiwa tersebut terjadi pada 2020-2021 yang diawali status dan testimoni di WhatsApp oleh tersangka VAK.
“Di mana status tersebut berisi tentang penawaran suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi humas Polri Senin (27/12/2021).
Kronologi Penipuan
Pertama, VAK membuat status dan testimoni di WhatsApp. Kemudian salah satu korban tertarik dan menanyakan testimoni tersebut dengan mengirim pesan pada VAK.
“Tersangka VAK menjelaskan kepada korban bahwa itu adalah suntik modal alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, Hazmat, sepatu Boots,” ungkap Whisnu dikutip dari laman resmi humas Polri Senin, (27/12/2021).
Kedua, tersangka VAK mengajak korban untuk bergabung investasi alkes lalu korban menanyakan keamanan investasi tersebut.
Kemudian tersangkan mengatakan bahwa gudang dan fisik barang alkes berada di Bintaro. Korban menelfon VAK dan meyakinkan kebenaran suntik modal alkes tersebut.
Lalu tersangka VAK menjelaskan mekanisme kerja suntik modal dan menyebutkan atasannya bernama BS menang dalam tender pemerintah.
“Terkait pengadaan alkes dan perlu mencari investor dengan bagi hasil,” papar Whisnu.
Ketiga, tersangka VAK menceritakan kepada korban bahwa ia mempunyai atasan baru bernama DR. Tersangka DR disebut telah menang tender pemerintah dan menjual alkes yang gudangnya berada di Cempaka Putih Jakarta Timur.
“Tersangaka VAK juga pernah ke rumah DR, dan korban diajak untuk ikut joint sebagai investor bagi hasil jenis alkes. Setelah dijelaskan oleh tersangaka VAK lalu korban tertarik untuk ikut join sebagai investor,” terang Whisnu dikutip dari laman resmi humas Polri Senin, (27/12/2021).
Terakhir, korban diiming-imingi keuntungan hingga 30% dalam waktu 1-4 minggu. Para pelaku meyakinkan dengan surat perintah kerja (SPK) palsu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Para korban (investor) masih mendapat keuntungan (Jumat, 3 Desember 2021). Namun, peda hari Minggu, 5 Desember 2021 para korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal. Para pelaku diduga membawa kabur uang korban yang jumlahnya disebut mencapai Rp 1,3 triliun.
Dalam kasus penipuan ini, polisi menetapkan 4 tersangka bernama VAK (21 tahun), BS (32 tahun), DR (27 tahun), dan DA (26 tahun).
Empat tersangka trsebut dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (riza)
