"Yang sudah dijalani 5 tahun dan yang harus dijalani lagi 22 tahun lagi. Karena ada potongan remisi," ujarnya.
Rika menambahkan terkait kaburnya Adam Bin Musa pihaknya menduga terjadi pelanggaran SOP dalam pemberian ijin WBP keluar dari Lapas Kelas IA Tangerang.
"Untuk dugaan sementara adanya pelanggaran SOP pengeluaran narapidana. Pelanggaran di Lapas. Sampai saat ini masih dilakukan pencarian oleh pihak Kepolisian," tukasnya. (muhammad iqbal)