Menurutnya, langkah Pemkot Serang bersama dengan masyarakat berupaya mendorong agar pembangunan segera terealisasi.
“Kalau masyarakat menanyakan hal yang wajar, karena memang tujuan pembangunan dilakukan untuk mengurai kemacetan,” terangnya.
Ia mengaku, Pemkot Serang telah berkomitmen secara tertulis sebagai lampiran dalam perizinan bahwa, akan melakukan pembangunan paling lambat dua tahun setelah proses perizinan keluar.
“Itu sudah tertuang sebagai komitmen. Kalau memang izinnya keluar, maka Pemkot Serang akan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan,” katanya. (kontributor banten/luthfillah)
