Para tersangka dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. (cr01)
Keren! Selamatkan 85 Ribu Jiwa, Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Jumat 10 Des 2021, 13:48 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
Deltalube Salurkan Bantuan Kontainer Sampah untuk Warga Bogor, Dorong Lingkungan Lebih Bersih