JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menyangkal tudingan yang menyebut pengemudi bus bekerja melebihi waktu yang ditentukan sehingga berdampak pada rentetan kecelakaan yang terjadi belakangan ini.
"Tidak ada yang lebih dari delapan jam. Sesuai SOP tidak ada," ungkap Direktur Utama, PT Transjakarta M. Yana Aditya di kantor PT Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Yana mengatakan pihaknya saat ini tengah mengevaluasi terkait pedoman keselamatan pengemudi Bus TransJakarta terkait peristiwa kecelakaan beberapa hari terakhir.
Pihaknya juga akan mengikuti seluruh arahan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyangkut hasil audit dari kecelakaan Bus TransJakarta.
"Jadi kami sedang mengevaluasi. Nanti suatu waktu apabila KNKat telah mengeluarkan rekomendasi, mengeluarkan pedoman kita semua akan melaksanakannya. Jadi kami sekarang bekerja sama dengan KNKT," tutur Yana.
Lanjutnya, Yana mengatakan pihaknya juga telah memanggil operator Bus TransJakarta guna mengevaluasi bersama terkait rentetan kecelakaan yang terjadi.
"Kita semua menyamakan persepsi di sini jangan sampai kita di sini memberikan informasi yang berbeda-beda. Oleh karena itu hari ini kita sama-sama menyamakan persepsi faktor evaluasi. Apakah faktor manusia, armada ataupun lingkungan," jelas Yana.
Sebelumnya tercatat, beberapa kecelakaan Bus Transjakarta.
Pertama, pada Senin (25/10/2021) yang melibatkan dua armada di Jalan MT Haryono, Kecamatan Jatinegara.
Dalam kecelakaan yang terjadi depan Halte TransJakarta Cawang Ciliwung tersebut satu orang penumpang dan sopir tewas di lokasi kejadian, sementara 37 penumpang luka.
Kedua, pada Kamis (2/12/2021) sekira pukul 13.00 WIB sebuah Bus TransJakarta bernomor lambung SAF025 menabrak Pos Lalu Lintas (Lantas) PGC Cililitan di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kramat Jati.
Akibat kecelakaan tersebut, petugas sterilisasi jalur TransJakarta, Pipit Sumaryanto (42) mengalami luka di bagian tangan dan dirawat inap di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ketiga, pada Jumat (3/12/2021), sekura pukul 12.00 WIB, sebuah Bus TransJakarta bernomor lambung MYS17609 menabrak separator (pembatas jalan) di depan Ratu Plaza, Jalan Sudirman Jakarta Pusat.
Tak ada korban dalam kejadian tersebut, namun bagian depan bus, ringsek.
Keempat, Bus Transjakarta mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak sebuah tembok di kawasan Halte Puri Beta 2, Larangan, Tangerang, Senin (6/12/2021).
Kemudian, diketahui Bus TransJakarta mengalami kecelakaan di Jalan Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021) sekira pukul 04.30 WIB.
Kecelakaan terjadi lantaran bus tersebut menghindari tabrakan dengan truk mixer atau molen yang melaju di depannya.
Sehingga Bus menabrak separator beton pemisah jalur Bus TransJakarta dengan kendaraan umum.
Akibatnya, bagian depan bus, ringsek. (cr02)