Termasuk, menghargai dan menghormati hak orang lain.
Sifat – sifat seperti inilah yang hendaknya diterapkan dalam kehidupan sehari – hari baik secara perorangan, dalam hubungan sosial kemasyarakatan, sosial keagamaan.
Juga hubungan antar- lembaga tinggi negara, tak terkecuali antara pejabat tinggi negara, antara pejabat publik untuk menularkan keteladanan.
Kalau terdapat perbedaan pendapat, beda pandangan, dan beda penafsiran adalah sebuah kewajaran.
Ini sebuah keniscayaan di tengah perbedaan kelembagaan, lebih – lebih adanya keberagaman yang sudah menyatu, hidup dan berkembang dalam masyarakat kita sejak dulu, hingga kini, dan nanti.
Yang tidak wajar, jika “tidak menghargai perbedaan”. Maknanya, kita tidak saja diminta saling hormat menghormati, saling harga menghargai.
Kita juga dituntut untuk menghormati adanya perbedaan dan menerapkannya.
Menghormati perbedaan berarti sedapat mungkin menjauhkan dari upaya pemaksaan kehendak, memaksakan kebenaran diri sendiri atau kelompoknya di atas segalanya.
Para pendiri negeri ini mengajarkan kepada kita untuk saling menghargai satu sama lain, bukan sebaliknya saling menghujat karena adanya perbedaan.
Bukan memperuncing perbedaan yang berujung kepada menebar kebencian.
Lihat juga video “Korban Tewas Kebakaran di Gedung Cyber Jaksel Berstatus Pekerja PKL”. (youtube/poskota tv)
Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, keberagaman merupakan keniscayaan.
Perbedaan sebuah kenyataan yang tak bisa dipungkiri dan dihindari.