TANGERANG, POSKOTA, CO.ID - Ribuan buruh Tangerang yang tergabung dalam berbagai serikat batal berangkat ke Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (30/11).
Batalnya aksi tersebut dikarenakan ada titik terang terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tangerang tahun 2022 sebesar 5,4 persen.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten, Dedi Sudrajat mengatakan pihaknya mengurungkan niat menggelar aksi pada hari ini untuk menghormati hasil Rapat Kerja LKS Tripartit Provinsi Banten yang diadakan, Senin (29/11).
"Kita masih menunggu keputusan Gubernur hari ini. Kemarin rapat kerja sudah dilakukan dan anggota LKS Tripartit Provinsi Banten dari Unsur Serikat Pekerja atau Buruh bersepakat mengusulkan kepada Gubernur Banten kenaikan UMK Tahun 2022 sebesar 5,4% dengan pertimbangan hasil survey, inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya, Selasa (30/11).
Hari ini, lanjut Dedi, Gubernur Banten, Wahidin Halim harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) UMK untuk wilayah Banten.
"Anggota LKS Tripartit Provinsi Banten dari Unsur Apindo juga menghormati keputusan Gubernur Banten apabila ada kenaikan UMK Tahun 2022,".
Menurutnya, dari hasil rapat kerja, Apindo sudah berkomitmen tidak akan melakukan gugatan apapun terhadap Keputusan Gubernur Banten.
"Jadi sampai nanti sore, kami menunggu keputusan terssbut. Semoga apa yang diperjuangkan rekan-rekan pekerja atau buruh bisa dikabulkan oleh Gubernur Banten," ungkapnya.
Ditambahkannya, seluruh anggota LKS Tripartit Provinsi Banten dari semua unsur bersepakat mendukung program Pemerintah Provinsi Banten.
"Kami akan dukung program Pemerintah Provinsi dalam mengurangi angka pengangguran dan membangun harmonisasi hubungan industrial," pungkasnya.(Kontributor Tangerang /Veronica Prasetio)