Lanjutan Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Hakim Dengarkan Keterangan Ahli dari Komnas HAM

Selasa 30 Nov 2021, 13:18 WIB
Sidang lanjutan kasus unlawful killing KM 50 Laskar FPI di PN Jakarta Selatan. (foto: ilustrasi/ist)

Sidang lanjutan kasus unlawful killing KM 50 Laskar FPI di PN Jakarta Selatan. (foto: ilustrasi/ist)

Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Lihat juga video “Anies Baswedan Pilih Ahmad Sahroni Menjadi Ketua Pelaksana Formula E”. (youtube/poskota tv)

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (adji)

Berita Terkait

News Update