Bintang film My Heart itu telah melaporkan kasus ini ke pihak Polda Metro Jaya atas nama sang kakak, Fadhlan Karim. Laporan ini tercatat dalam nomor LP/B/2844/VI/SPKT/PMJ, 3 Juni 2021.
Ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Tiga diantaranya adalah Pejabat PPAT.
Kekinian, empat dari lima tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam tahap pencarian kepolisian.
Lima tersangka akan dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (Cr07)