DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Depok sementara dihentikan setelah Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru) PTMT. Hal ini mengingat klaster PTMT meningkat.
Wali Kota Depok, M. Idris mengatakan sesuai peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memperhatikan peningkatan jumlah kasus Covid-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah.
"Sebagai dalam kebijakan mitigasi penanggulangan Covid -19 pada klaster PTMT sebagai berikut yaitu dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT dan selama kegiatan penghentian sementara tersebut setiap Satuan Pendidikan segera melakukan pengecekan kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan PTMT," kata Wali Kota M Idris.
Wali Kota berbicara itu didampingi Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wiharna, Kamis (18/11/2021) siang.
Idris mengungkapkan penghentian sementara PTMT dan kembali melakukan proses belajar Dari Rumah (BDR) atau daring untuk seluruh satuan Pendidikan berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas.
"Dalam proses BDR atau daring ini bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI dan bagi siswa SMP/MTS/SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19, pada seluruh Satuan Pendidikan di luar Wilayah Kecamatan Pancoranmas. Waktu pelaksanaan Point 2 dan Point 3 mulai tanggal 19 November sampai dengan 29 November 2021" ungkapnya.
Idris meminta Dinas Pendidikan Kota Depok dan seluruh Satuan Pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi Surat Edaran ini, serta melaporkan kepada Wali Kota Depok.
“Demikian, agar menjadi maklum dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya. (*)