Pihaknya siap melakukan penataan ulang secara mandiri demi keindahan, kebersihan dan kenyamanan pedagang maupun masyarakat.
Bahkan pihaknya juga sudah mendapat persetujuan dari 26 pemilik ruko yang ada di kawasan itu untuk penataan ulang.
Sebab lokasi berjualan mereka berada di depan ruko. Termasuk juga barang yang dijual pedagang kaki lima itu berasal dari ruko yang ada di lokasi tersebut.
"Para pemilik ruko telah memberikan izin ke kami sejak tahun 2020 agar dilakukan penataan. Mereka tidak keberatan bermitra dengan pedagang kaki lima, dibuktikan dengan surat persetujuan yang dibubuhi stempel dan tanda tangan di atas meterai 10000," ujar Jhon.
Sementara, Ketua RW 06 Balimester, Mulyono mengatakan, sejak awal pihaknya sudah berharap adanya pembinaan dari Pemerintah Kota Jakarta Timur agar lingkungannya lebih tertata rapi, khususnya yang berada di kawasan gapura, tempat berjualan 98 pedagang kaki lima.
Pihaknya pun lekas berdiskusi dengan para pedagang untuk penataan secara mandiri.
Selama ini pihaknya juga kerap melakukan pengawasan dan penanganan kebersihan agar lingkungan tersebut tetap tertib, rapi dan terjaga kebersihannya.
"Kami dari pengurus lingkungan juga berharap pedagang secepatnya melakukan penataan. Karena kawasan ini menjadi ikon sejarah di Pasar Jatinegara," tutur Mulyono.
Menurut dia, dari 98 pedagang, saat ini 60 persennya sudah menerapkan transaksi nontunai. Pun mereka telah menjual barang dagangannya secara online di samping pembelian langsung ke lokasi.
"Ini memudahkan pedagang maupun pembeli yang melakukan transaksi secara online," pungkas Mulyono. (Cr02)
