Baru Ambil Barang Pesanan, Pecandu Sabu Dicokok

Kamis 11 Nov 2021, 23:34 WIB
Tersangka MH saat diamankan di Mapolres Serang Kota. (foto: ist)

Tersangka MH saat diamankan di Mapolres Serang Kota. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Baru saja menjemput sabu pesanan, MH (35) warga Kelurahan/ Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, disergap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota.

Pecandu sabu ini tangkap saat jalan kaki di gang samping Wisma Dian, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Selasa (9/11/2021) malam. Dari tersangka MH, petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu.

Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan informasi tentang adanya peredaran gelap narkoba. 

Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

Setelah dilaksanakan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka MH (35) warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam saku jaket bagian kanan tersangka satu plastik klip bening berisi paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Agus Ahmad Kurnia, Kamis (11/11/2021).

Setelah mendapatkan barang bukti sabu, petugas segera membawa tersangka ke Mapolres Serang Kota untuk diperiksa dan tersangka mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya.

“Kami langsung membawa MH beserta barang buktinya yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram ke Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujar Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga mengajak masyarakat untuk perang terhadap narkoba.

"Say No To Drug, sayangi diri dan keluarga untuk tidak tersangkut atau masuk dalam lingkaran peredaran narkotika apalagi menggunakannya," tutup Shinto Silitonga. (kontributor banten/rahmat haryono)


Berita Terkait


News Update