Berhasil Raih 4 Besar STQHN 2021, Begini Ungkapan Kebanggaan Gubernur Wahidin Halim pada Kafilah Banten

Senin 25 Okt 2021, 08:53 WIB
Kafilah Provinsi Banten yang merebut 4 besar STQ dan Musabaqah Alhadits Tingkat Nasional XXVI Tahun 2021 di Provinsi Maluku Utara. (foto: ist)

Kafilah Provinsi Banten yang merebut 4 besar STQ dan Musabaqah Alhadits Tingkat Nasional XXVI Tahun 2021 di Provinsi Maluku Utara. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kafilah Provinsi Banten berhasil meraih empat besar perolehan poin akhir pada Seleksi Tilawatil Quran (STQ) dan Musabaqah Alhadits Tingkat Nasional XXVI Tahun 2021 di Provinsi Maluku Utara.

Adapun DKI Jakarta ditetapkan sebagai juara umum, diikuti Jawa Timur dan Sumatra Utara.

Kafilah Provinsi Banten meraih peringkat keempat setelah peserta terbaiknya mampu menjadi juara satu Cabang Tahfiz Golongan 5 Juz atas nama hafizah Sumayyah El-Hansa, juara satu Musabaqah Al Hadis Golongan 500 hadits atas nama muhadits, Muhamad. 

Selanjutnya, Banten juga berjaya pada Cabang Al Hadits Golongan 500 hadits putri dengan meraih juara dua atas nama muhaditsah, Rosdiana dan juara tiga pada golongan 100 hadits putri atas nama Muhadits, Sarmila. 

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku bangga atas keberhasilan kafilah asal Provinsi Banten.

Keberhasilan tersebut merupakan buah dari kesungguhan berlatih dan belajar serta perjuangan tanpa kenal lelah di arena musabaqah. 

Oleh karena itu, atas nama masyarakat Banten, Gubernur mengucapkan selamat atas prestasi tersebut. Semoga ke depan prestasi terus dipertahankan dan ditingkatkan. 

Tidak lupa, Wahidin Halim juga mengingatkan bahwa yang paling penting dari musabaqah ini adalah para peserta mampu mengamalkan ilmunya serta menularkan kepada generasi berikutnya. 

“Selamat kepada peserta asal Banten, semoga prestasi terus ditingkatkan. Kami bangga atas perjuangan dan kesungguhan kafilah yang telah mengharumkan nama daerah di tingkat nasional,” ujar Gubernur. 

Penetapan Juara Umum Seleksi Tilawatil Quran (STQ) dan Musabaqah Alhadits Tingkat Nasional XXVI Tahun 2021 di Provinsi Maluku Utara tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Hakim STQ dan Musabaqah Alhadits Nomor 04/Kep.DH/STQHN-XXVI/202Penetapan Juara Umum dan Peringkat 10 Besar STQ Nasional. 

Dalam Surat Keputusan Dewan Hakim STQN yang ditandatangani  Ketua STQHN Said Aqil Husin Al Munawar dan Sekretaris Ali Zawawi menyebutkan bahwa Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebagai juara umum. 

Berita Terkait

News Update