Adapun peringkat kedua adalah Jawa Timur diikuti Sumatra Utara, dan Banten di posisi keempat.
Sementara peringkat kelima diraih dua provinsi, yaitu Kalimantan Selatan dan Riau.
Posisi keenam diraih Jawa Tengah, diikuti Kepulauan Riau dan Jawa Barat di posisi ketujuh dan kedelapan.
Sementara peringkat kesembilan ditempati dua Provinsi, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Begitupun peringkat kesepuluh ditempati dua Provinsi, yaitu Sumatra Barat dan Papua.
Tonton juga video "Headline Harian Poskota Edisi 25 Oktober 2021". (youtube/poskota tv)
Surat Keputusan Dewan Hakim STQHN Nomor 03/Kep.DH/STQHN-XXVI/2021 tentang Penetapan Peserta Terbaik dan Harapan pada STQHN di Maluku Utara, tidak mencantumkan perolehan poin dari masing provinsi yang masuk 10 besar tersebut. (kontributor banten/rahmat haryono)