"Ada 17 tersangka dari kasus ini yang diamankan. Sedang diproses dan kemudian dilakukan ke Pengadilan," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (22/10/2021).
Ady mengatakan, pengungkapan ini terdiri dari dua modus pendistribusian yang digunakan para tersangka.
Modus pertama yang dilakukan adalah melalui jalur Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan kedua melalui jalur ekspedisi.
"Kita bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mengamankan melalui jalur ekspedisi," jelas Ady. (cr01)