"Uang yang digelapkan pelaku sendiri merupakan Biaya Tidak Terduga (BTT) yang berasal dari APBD lebak triwulan 2021," tuturya.
Saat ini, ET yang sudah menyelewengkan wewenangnya sebagai pejabat untuk bisnis pribadinya sendiri sudah diberikan sanksi tegas berupa penurunan jabatan menjadi staf biasa. (yusuf permana)