JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Moeldoko mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan sebagai pihak pelapor atas dugaan pencemaran nama baik.
Mantan Panglima TNI itu melaporkan Peneliti ICW Egi Primasyogha dan Miftah terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Ya saya memenuhi panggilan selaku pelapor. Ada kurang lebih 20 pertanyaan," tutur Moledoko yang kenakan Batik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).
Moeldoko menegaskan dirinya melakukan hal sesuai aturan yang berlaku dan sebagai warga negara Indonesia.
"Ya saya selaku warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan," singkat Moeldoko meninggalkan lokasi.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bakal diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai pelapor dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri atas tuduhan 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras. Selasa (12/10/2021).
"Hari ini pk. 15:00 WIB Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes Polri," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan saat dihubungi, Senin (11/10/2021).

Moeldoko Usai Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri. (foto: poskota/ adji)
Otto mengatakan dirinya bakal mendampingi Moeldoko dalam pemeriksaan nanti sore. Selain itu, Otto mengklaim Moeldoko tidak akan melayangkan somasi lagi terhadap ICW dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Tidak lagi ada somasi, tetap mengikuti saja proses hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Moeldoko memutuskan melanjutkan proses hukum terkait tudingan ICW soal polemik 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras. Moeldoko resmi melaporkan peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftah, ke Bareskrim.
"Ya saya hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum. Dan pada siang hari ini saya laporkan Saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," ujar Moeldoko di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta kemarin.