Laporan polisi (LP) itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu didaftarkan pada 10 September 2021. Adapun Moeldoko membuat laporan dalam waktu yang cukup singkat. Dia baru tiba di Bareskrim pukul 14.23 WIB dan keluar pada pukul 14.30 WIB untuk memamerkan LP-nya.
Moeldoko menjelaskan dia sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf. Namun mereka yang tak kunjung minta maaf membuat Moeldoko terpaksa melaporkan keduanya.
"Saya sebenarnya sudah memberikan kesempatan berulang kali untuk bisa menjelaskan dengan baik, memberikan bukti-bukti. Dan kalau itu tidak bisa, saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut. Tapi sampai dengan saat ini iktikad baik saya tidak dilakukan," tuturnya.
"Dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," sambung Moeldoko. (adji)