Sementara itu salah satu keponakan korban EP (34) juga mengatakan hal yang sama, bahwa ia sempat mendengar bahwa tersangka ini kerap berulah dan meresahkan warga dan remaja lainnya.
"Saya gak tau persis seperti apa, dapat informasi bahwa anak ini mungkin broken home, karena ibunya berada di Arab Saudi (TKW) dan ayahnya berada di Tanjung Priok (Jakarta). Saya dengar, katanya tersangka sempat memecahkan botol gitu ke kepala remaja lainnya," papar EP saat ditemui di kediamannya di kampung Rawa Keladi, Sukamurni, Sukaraya Kabupaten Bekasi, Sabtu (09/10/2021) lalu.
Dikatakan juga oleh EP, hingga kini korban Misar Bachtiar masih berada di rumah sakit Cibitung Medika untuk mendapatkan perawatan secara intensif.
"Hingga kini, yang bersangkutan korban pak Misar Bachtiar masih berada dirumah sakit," singkatnya saat dihubungi, Minggu (10/10/2021) sore.
Sebelumnya diketahui, pada Kamis, (30/09/2021) lalu, tersangka sempat mendatangi ke sekolah lamanya untuk bertemu dengan teman temannya, disaat itu pula tersangka A membagikan rokok kepada teman temannya.
Korban yang merupakan penjaga sekolah, yang melihat hal tersebut, mendatanginya dan menegur tersangka agar tidak membagikan rokok kepada siswa sekolah ditempat ia bekerja.
Satu pekan kemudian, Misar yang juga merupakan seorang tukang ojek pangkalan (Opang) melihat pelaku berada di pangkalan ojek tempat ia sering menunggu penumpang (persimpangan jalan).
Disaat itu pula tersangka yang sedang berboncengan bersama temannya, mendekati Misar sambil memegang senjata tajam.
Video Diiming-imingi Jadi PNS, Piluhan Warga Lebak Tertipu Puluhan Juta Rupiah. (youtube/poskota tv)
Dengan tiba tiba pelaku menusuk celurit tersebut kebagian pinggang sebelah kanan korban, dan tersangka melarikan diri.
Diketahui, Korban Misar Bachtiar mendapati luka tusukan dibagian pinggang sebelah kanan oleh tersangka A yang masih berusia 17 tahun, dimana kejadian penusukan tersebut terjadi pada pukul 15.00 wib.
Atas insiden tersebut, pelaku telah diamankan pihak Polsek Sukatani, kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ihsan fahmi)
