Bikin Geleng-geleng Kepala! Ternyata Ini Alasan Manusia Silver Tetap Betah Berseliweran di Tangsel

Rabu 29 Sep 2021, 15:53 WIB
Manusia silver saat diamankan Satpol PP Kota Tangsel. (Ist)

Manusia silver saat diamankan Satpol PP Kota Tangsel. (Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Ramai anak balita dijadikan manusia silver di Kota Tangerang Selatan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, berharap adanya aturan hukum yang tegas. 

Aturan hukum ini diharapkan dapat mencegah setiap kegiatan eksploitasi anak dalam meminta - minta. 

Kepala P2TP2A Tri Purwanto mengatakan dalam kasus manusia silver ini pihaknya mengaku mendapat beberapa point penting. 

"Untuk kasus bayi silver ini ada poin - poin penting yang menjadi catatan saya. Pertama, tentang perda pengemis, anak jalanan dan eksploitasi terhadap anak dalam mengemis atau meminta minta, dijalanan," ungkap dia, Rabu (29/9/2021).

Namun Tri berharap dengan adanya kasus ini dapat menciptakan aturan tegas dalam Perda Kota Tangsel. 

Terutama, lanjut Tri, untuk kegiatan mengamen, meminta-minta dalam bentuk manusia silver, ondel-ondel yang menampilkan anak-anak.

"Ini harus diatur tegas. Baik itu ngamen, minta-minta, ondel-ondel, manusia silver dan lain - lain yang membawa anak-anak sebagai obyek nya harus ada perda yang memberikan sanksi terhadap itu, baik itu penerima maupun pemberi uang," jelasnya.

Pasalnya, kata Tri, tim P2TP2A Tangsel menilai kepada ibu Nisa (21) orang tua bayi MFA, dirinya merasa nyaman mengemis di Tangsel, dibanding melakukannya di Jakarta sesuai KTP nya atau Kota Tangerang.

"Hasil assement saya kemaren kepada ibu dari anak itu, kamu kan dari Jakarta kenapa tidak ngamen di Jakarta, jawabannya enak disini Pak, kalau di Jakarta ketangkap langsung di bawa pake mobil jeruji. Kalau disini paling lama dua hari, jika ada yang jemput di lepas," jelas Tri berdasarkan cerita Nisa.

Dengan demikian, lanjut Tri, dirinya berharap pihak terkait seperti DPRD Tangsel bisa membuat perda yang jelas dan mengikat.

"Ternyata di Jakarta dan kota Tangerang sudah ada perda tentang sanksi bagi gelandang, pengemis yang  mengatur itu menjadikan efek jera. Tapi di kita setau saya blom ada. Mungkin menjadi usulan ke dinas untuk mendorong dibuatkan itu," tuntasnya. (Kontributor Tangerang/ Muhammad Iqbal)

Berita Terkait

Manusia Silver dari Kota Lumpia

Kamis 30 Sep 2021, 06:30 WIB
undefined

News Update