Anies Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa soal Dugaan Korupsi Tanah Munjul

Selasa 21 Sep 2021, 11:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menunggu panggilan penyidik di kursi lobi utama Gedung Merah Putih KPK. (foto: poskota/cr05)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menunggu panggilan penyidik di kursi lobi utama Gedung Merah Putih KPK. (foto: poskota/cr05)

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk YRC (Yorry C Pinantoan) dan kawan-kawan. Di antaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9/2021).

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.

Selain kader Partai Gerindra itu, KPK juga melakukan pemeriksaan dua orang lain.

Mereka adalah Riyadi selaku Pelaksana harian BP BUMD periode 2019 dan Sudrajat Kuswata sebagai Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI.

Anies Baswedan telah mencopot Yoory C Pinontoan sebagai Dirut PD Sarana Jaya.

Hal itu dilakukan menyusul penetapan Yoory sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 5 Maret 2021. 

Dalam kasus ini, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tonton juga video 'Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah'. (youtube/poskota tv) 

Adapun pengadaan tanah di Munjul diperuntukkan untuk program rumah DP Rp0. Dari temuan awal KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.

Para tersangka lain dalam kasus ini yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.

PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah. (cr05)

Berita Terkait

Jangan Kendor Lawan Koruptor!

Kamis 23 Sep 2021, 06:00 WIB
undefined

News Update