Junaedi menuturkan, kejadian itu berawal dari kecurigaannya kepada pelaku yang selalu memperhatikan dirinya ketika berada di dalam toko.
Ketika pelaku keluar, ia menanyakan kepada rekamannya yang sama-sama berjaga perihal belanjaan di pelaku.
"Tapi teman saya bilang dia ga beli apa-apa, langsung keluar saja," ucapnya.
Mendapati jawaban itu, Junaedi kemudian melihat rak peralatan bayi ketika ia melihat si pelaku.
Ternyata benar saja, banyak barang-barang yang hilang dibawanya dan meminta rekannya untuk segera melapor ke polisi.
"Saya bersama temen langsung mengejar mobil pelaku. Dan ternyata dia akan masuk ke minimarket yang di sebelah.
"Namun karena melihat saya datang, ia masuk ke mobil lagi kemudian kabur," katanya.
Atas kejadian ini, pelaku dikenai pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dan disubsiderkan dengan pencurian biasa pasal 362 KUHP.
Kemudian karena menguasai air soft gun, tersangka dijerat pasal kepemilikan senjata api, kami laporkan dengan pasal 2 UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara. (Kontributor Banten/Luthfillah)
