JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gugatan Koalisi Ibukota terkait pencemaran atau polusi udara Ibu Kota Jakarta, telah dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
PN Jakarta Pusat menghukum Gubernur Anies Baswedan hingga Presiden Jokowi untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota Jakarta.
Namun, terkait putusan PN Jakpus itu, ada yang mengganjal, yakni kesepakatan antara penggugat dan tergugat. Gubernur Anies Baswedan mengakui telah tercapai kesepakatan pada seluruh hal. Namun ada dua hal yang belum tercapai.
Seperti diketahui, pihak penggugat meminta 14 hal sebagai bentuk gugatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kualitas udara.
Adapun gugatan tersebut, di antaranya melaksanakan uji emisi secara berkala, pengetatan baku mutu emisi dan penetapan sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak (STB) yang beroperasi di Jakarta.
Memberikan sanksi terhadap tindakan pembakaran sampah yang langsung dijatuhkan sejak pelanggaran kewajiban dilakukan, penambahan Stasiun Pemantau Kualitas udara (SPKU), hingga menyusun Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Pencemaran Udara,
Termasuk moratorium rencana pembangunan yang berpotensi membuang emisi yang signifikan seperti rencana pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan rencana pembangunan 6 (enam) ruas jalan tol.
Sebagai tergugat, kini jadi terhukum, Gubernur Anies Baswedan menyatakan, ada dua hal yang belum tercapai dari semua kesepakatan yang dicapai dengan penggugat.
Dua hal yang belum tercapai itu adalah pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan pembangunan enam ruas jalan tol.
"Dari gugatan tersebut, telah tercapai kesepakatan pada seluruh hal. Namun, ada dua hal yang belum tercapai , terutama yang berkaitan dengan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan pembangunan enam ruas jalan tol," terang Gubernur Anies.
Dijelaskannya juga, dari 7 pihak yang merupakan pihak tergugat, hanya Pemprov DKI Jakarta yang melakukan proses mediasi sebanyak dua kali di luar persidangan dengan pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya.