Berdasarkan data yang tercatat pada Tahun 2020 data dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama Serang sekitar 118 yang dikabulkan. Untuk perkara dispensasi kawin sekitar 124 perkara.
“Kemudian pada tahun 2021 sampai dengan September perkara dispendasi kita terima 36 perkara. Masih dalam proses sisanya, dan yang dikabulkan 18 perkara oleh Majelis Hakim,” tutur Jubaedah.
Tonton juga video 'Masih tinggal serumah, Ririn Dwi Ariyani dan Aldi Bragi Kompak Absen di Sidang Cerai Perdana'. (youtube/poskota tv)
Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit menambahkan, bahwa yang melatarbelakangi melaksanakan MoU kerja sama terkait layanan pendampingan terhadap perkawinan anak-anak atau pernikahan di bawah umur merupakan implementasi dari UU No.35 tahun 2014, termausk UU No.1 tahun 1974 diubah menjadi UU No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan.
Oleh karena itu, dipandang sangat perlu antara DKBP3A Kabupaten Serang dan PA Serang melaksanakan satu kerja sama atau nota kesepahaman.
“Ini berangkat adalah merupakan hasil diskusi kami dengan ibu Ketua PA, sehingga kita memiliki visi misi yang sama bagaimana kita ada langkah-langkah kongkret dalam upaya kita melakukan perlindungan dan layanan terhadap anak-anak terutama anak yang melaksanakan pernikahan dibawah umur,” ungkapnya. (kontributor banten/rahmat haryono)