Nah Loh! Dituding Pakai Logo Sepihak untuk Komersial, PT. HSI Terancam Digugat Rp1 Miliar

Rabu 15 Sep 2021, 11:30 WIB
Kuasa Hukum dari Esa Tjatur Setiawan, Rudy Marjono (kiri) saat memberikan keterangan media. (ist)

Kuasa Hukum dari Esa Tjatur Setiawan, Rudy Marjono (kiri) saat memberikan keterangan media. (ist)

Kedepan, lanjut Rudy, hal seperti ini bisa mejadi pelajaran baik bagi siapapun untuk tidak mengulang hal yang sama.

"Dengan menggunakan hak milik orang lain tanpa seijin yang punya, meskipun dalam bentuk logo branding, merupakan perbuatan melawan hukum karena merugikan pihak lain,’’ pungkasnya. (yono)

News Update