Kedepan, lanjut Rudy, hal seperti ini bisa mejadi pelajaran baik bagi siapapun untuk tidak mengulang hal yang sama.
"Dengan menggunakan hak milik orang lain tanpa seijin yang punya, meskipun dalam bentuk logo branding, merupakan perbuatan melawan hukum karena merugikan pihak lain,’’ pungkasnya. (yono)