Wait and See! DKI Masuk PPKM Level 2, Begini Imbauan Wagub Riza Patria

Senin 13 Sep 2021, 18:17 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengimbau warga Jakarta agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes). (foto: poskota/deni zainudin)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengimbau warga Jakarta agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes). (foto: poskota/deni zainudin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penerapan PPKM Level 3 untuk wilayah DKI Jakarta akan berakhir hari ini, Senin (13/9/2021). Kelanjutannya pun nantinya akan diumumkan pemerintah pusat, baik secara langsung oleh Presiden Jokowi maupun para menterinya.

Apapun hasil dari pengumumannya nanti, Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI akan mengikuti dan melaksanakannya. 

"Kami masih menunggu keputusan. Prinsipnya, kami akan melaksanakan apa yang diputuskan pemerintah pusat sebaik mungkin dengan penuh ketaatan dan disiplin," ujar Wagub Riza Patria, di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Pria yang akrab disapa Ariza itu juga berharap, dengan semakin menurunnya kasus aktif Covid-19, maka level PPKM di Jakarta dapat turun kembali dari 3 menjadi 2. 

"Termasuk nantinya bila ada pelonggaran dengan kebijakan PPKM, tentu akan disesuaikan dengan kedisiplinan masyarakat.  Semakin masyarakatnya disiplin, maka dimungkinkan pelonggaran itu," terangnya. 

Namun demikian, Ariza berpesan agar masyarakat  tetap berada di rumah serta melaksanakan protokol kesehatan atau Prokes dan aturan PPKM. Mengingat, pada masa  pelonggaran potensi orang ke luar rumah meningkat dan juga potensi kerumunan meningkat.

"Sehingga, pada akhirnya potensi penularan juga meningkat, jadi mohon masyarakat semuanya hati-hati untuk waspada agar bisa memutus mata rantai Covid-19," imbuhnya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali, akan berakhir hari ini, Senin (13/9/2021).

Diketahui PPKM berulang kali diperpanjang dalam satu pekan, paling terbaru pemerintah kembali menerapkan pada 7 September 2021 lalu.

Pada periode PPKM ini, pemerintah sudah melakukan pelonggaran di berbagai sektor kegiatan, misalnya, waktu makan menjadi 60 menit.

Kemudian, uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota kategori level 3 juga sudah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat tentunya.

Berita Terkait

News Update