Menurut Kapolres, para pelaku disangkakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) Jo Pasal 131 UU. RI. No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP," kata Belny. (kontributor banten/rahmat haryono)
Polres Pandeglang Ungkap Jaringan Narkoba dan Ciduk 5 Pelaku
Minggu 12 Sep 2021, 09:28 WIB
.jpg)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.