Atas laporan ini Vicky disangkakan Pasal 335 KUHP ayat 1 karena dinilai terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan. (cr07)

Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani. (foto: poskota.co.id/cr07)
Atas laporan ini Vicky disangkakan Pasal 335 KUHP ayat 1 karena dinilai terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan. (cr07)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Minggu 14 Jun 2026, 18:18 WIB