"Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor agar mematuhi peraturan lalu lintas. Jangan sembarang parkir ditempat yang dilarang agar tidak menimbulkan kemacetan," tambahnya.
Sementara itu, pemilik kendaraan Malik mengakui kesalahannya, lantaran mobilnya parkir sembarangan di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kota Serang.
Dirinya hanya bisa pasrah mendapatkan surat tilang dari petugas kepolisian.
"Padahal cuma sebentar mau belanja sepatu di Royal. Ya, namanya salah kita terima saja," kata pria asal Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut. (kontributor banten/rahmat haryono)
