LEBAK, POSKOTA.CO.ID - PT KAI Commuter kini telah mewajibkan para penumpang untuk menunjukan sertifikat vaksin jika ingin menggunakan layanan kereta rel listrik (KRL) di setiap Stasiun.
Kebijakaan itu kini menjadi lebih efektif dan mempermudahkan para penumpang, karena dulunya para penumpang yang ingin menggunakan moda kereta cepat itu perlu menunjukan berbagai surat seperti STRP, surat tugas, atau surat keterangan dari Pemerintah Daerah.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, kebijakan itu berlaku di seluruh stasiun, termasuk stasiun yang ada di Kabupaten Lebak yakni stasiun Rangkasbitung, Citeras, dan Maja.
Katanya, kebijakan yang berlandaskan dari Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 itu akan berlaku mulai 8 September 2021.
"Sertifikat vaksin akan menjadi syarat utama dalam perjalanan KRL, namun hingga Jumat 10 September 2021 adalah masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima," katanya saat dihubungi.
Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.
“Selanjutnya mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” jelasnya.
Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.
Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.