"Poin terakhir, penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran PBBKB bagi perusahaan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 100 persen," tutupnya. (kontributor banten/luthfillah)
Bapenda Banten Berikan Keringanan Bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir September 2021
Minggu 22 Agu 2021, 15:03 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait