JAKARTA, POSKOTA.CO,ID - Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Inspektorat angkat bicara terkait ramainya sorotan publik mengenai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyebut ada pemborosan dalam pengadaan masker Respirator N95 hingga lebih dari Rp5 miliar dari pos belanja tak terduga (BTT) APBD DKI tahun 2020.
Dijelaskannya, bahwa apa yang menjadi temuan lembaga tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.
“Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat Pusat," terang Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, Minggu (8/8/2021).
Syaefuloh menyebut bahwa sejumlah temuan BPK pada LPKD 2020 bersifat administratif yang mana tidak berdampak pada kewajaran laporan keuangan dan tidak berdampak juga terhadap opini publik.
Hal tersebut dibuktikan dengan tetap diperolehnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut.
“Bahwa terdapat tiga klasifikasi temuan KPK yang perlu difahami agar tidak disalah artikan masyarakat hasilnya, adapun terhadap sejumlah temuan BPK yang ramai diperbincangkan tersebut masuk pada klasifikasi administratif,” jelas Syaefuloh.
Ia menegaskan, seluruh rekomendasi pun telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait, seperti adanya instruksi Kepala Dinas maupun teguran Kepala Dinas terhadap para PPK untuk lebih tertib administrasi.
Kemudian, tindak lanjut tersebut juga telah dilaporkan kepada BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut dan telah dibahas dalam forum tripartit Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
“Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo lewat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2020. Pemprov DKI melakukan pemborosan dalam pengadaan masker Respirator N95 hingga Rp5 miliar dari pos belanja tak terduga (BTT) APBD DKI tahun 2020.
Pemut menyebut membeli masker pada dua perusahaan berbeda, yakni PT IDS dan PT ALK. Harga yang didapatkan dari tiap perusahaan juga berbeda.
"Permasalahan di atas mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp5.850.000.000," ujar Pemut dalam laporannya, dikutip Kamis (5/8/2021).
Dalam laporan itu dijelaskan, Dinas Kesehatan DKI melakukan kontrak dengan PT IDS untuk pembelian masker sebanyak tiga kali dengan total 89 ribu masker. Berita acara ini disahkan pada tanggal 5 Agustus 2020, 28 September, dan 6 Oktober. (deny)
