Sudah Menyandang Status Tersangka, Dinar Candy Dijadikan Tahanan Kota

Kamis 05 Agu 2021, 20:10 WIB
Dinar Candy diperiksa penyidik Satreskrim Polres Jaksel. (foto: ist)

Dinar Candy diperiksa penyidik Satreskrim Polres Jaksel. (foto: ist)

Hal ini juga diputuskan oleh kepolisian usai melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dakan tindak Pidana Pornografi," ujar Kombes Pol Azis Adriansyah, Kamis (5/8/2021).

Atas dugaan kasus yang menjeratnya ini, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar," tuturnya. (cr07)

Berita Terkait

News Update