"Ini semuanya kita kenakan di Undang-Undang Psikotropika dan ancamannya adalah minimal pidana 5 tahun sampai dengan hukuman mati," kata Yusri. (adji)
5 Pengedar Ganja Diciduk Polisi, Barang Bukti 43,9 Kilogram Disita
Rabu 04 Agu 2021, 20:11 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Tiga Bulan Harga Daging Ayam Naik, Pedagang Warung Makanan di Sawangan Depok Pasrah Keuntungan Menipis
HIBURAN
Tiket Konser The Weeknd Jakarta 2026 Masih Tersedia? Cek Harga dan Link Beli untuk 26-27 September