"Ini semuanya kita kenakan di Undang-Undang Psikotropika dan ancamannya adalah minimal pidana 5 tahun sampai dengan hukuman mati," kata Yusri. (adji)
5 Pengedar Ganja Diciduk Polisi, Barang Bukti 43,9 Kilogram Disita
Rabu 04 Agu 2021, 20:11 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini Jam Berapa? Cek Waktu Berlaku dan Rekayasa One Way 7-9 Agustus 2026
OLAHRAGA
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Singapura Hari Ini: Kapan, Jam Berapa, Tayang di Mana?
Nasional
Telkom Akses Perluas Jaringan Serat Optik, Bangun Ratusan Ribu Port Baru demi Akses Digital Merata di Indonesia