Atas perbuatanya itu, pelaku sendiri kini dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KHU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati, Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 365 ayat 4 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati dan paling lama 20 tahun penjara.
Terungkap, Pelaku Pembunuhan Mr. X Merupakan Buronan di Palembang Sejak 2016 Lalu
Kamis 15 Jul 2021, 02:00 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Aida S Budiman Lulusan Mana? Cek Rekam Jejak Sosok yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI
HIBURAN
Jadwal War Tiket Konser Maroon 5 di Jakarta Kapan? Catat Waktu Lengkap dengan Harga dan Link Belinya
Daerah
Dinara Alivi Kinesya Siapa dan dari SMA Mana? Ini Sosok Mahasiswi Baru Unpad yang Tolak Bantuan KDM