Kapolres Jakpus Ungkap Warga Rawasari yang Dinyatakan Positif Covid-19 Penghuni Sementara Apartemen Green Pramuka 

Selasa 22 Jun 2021, 21:44 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi. (foto: cr-05)

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi. (foto: cr-05)

"Itupun (dua orang itu) bukan penduduk disitu, sisanya balik ke rumahnya," ujarnya.

Disisi lain, Hengki menegaskan, penetapan status zona merah di RT 13 dan 14 Kelurahan Rawasari mestinya tak bisa disamakan dengan RT lain diluar apartemen. Sebab, satu tower di apartemen Grand Pramuka dihuni oleh 7000 Kepala Keluarga (KK).

Sementara, ketentuan di DKI menetapkan bahwa satu RT maksimal dihuni 80 hingga 160 KK.

Karena itu, Hengki menilai status zona merah yang disematkan ke Kelurahan Rawasari harus juga mempertimbangkan perbedaan spesifik di lapangan. Sebab, nyatanya jumlah penghuni satu tower berbeda jauh dengan jumlah populasi satu RT diluar area apartemen.

"Itu harus kami beri pencerahan kepada masyarakat. Tidak bisa apple to apple," tutupnya (cr-05)

Berita Terkait

News Update