Pemerintah Wacanakan PPN Sembako, Pedagang di Pasar Rangkasbitung Keberatan

Minggu 13 Jun 2021, 13:05 WIB
Ilustrasi Pasar. (Dok Poskota)

Ilustrasi Pasar. (Dok Poskota)

"Seperti contohnya sekarang harga kacang kedelai sedang naik tinggi-tingginya, Pemerintah seharusnya bisa menstabilkan harga kedelai itu dan mencari solusi agar harga kebutuhan pokok lainnya tetap stabil dan bisa dijangkau oleh masyarakat. Hal itu tentunya akan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini, bukan malah menambah beban saja," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, baru-baru ini beredar kabar bahwa pemerintah ingin menggenjot pendapatan negara dari PPN.

Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bahan kebutuhan pokok yang dikenakan PPN antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Sebelumnya, barang-barang tersebut tidak dikenakan PPN karena menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. (kontributor banten/yusuf permana)

Berita Terkait

News Update