Kebijakan Larangan Mudik Efektif, Stasiun Pasar Senen Sepi Aktivitas Penumpang 

Rabu 12 Mei 2021, 15:22 WIB
Suasana Stasiun Pasar Senen terlihat sepi sehari jelang Lebaran Idul Fitri 2021 (cr05)

Suasana Stasiun Pasar Senen terlihat sepi sehari jelang Lebaran Idul Fitri 2021 (cr05)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sehari jelang perayaan Lebaran Idul Fitri 1442 H, suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat cenderung sepi dari aktivitas calon penumpang yang hendak berpergian menggunakan kereta.

Berdasarkan pantauan poskota di lokasi, tidak ada antrean penumpang yang terjadi baik di tempat pencetakan tiket, maupun di lokasi antrean tes GeNose C-19 atau Rapid Antigen. 

Kondisi lengang ini juga diakui oleh salah satu petugas jaga di Stasiun Pasar Senen, jaga. Ia mengatakan, kalaupun ada penumpang yang hendak pergi, mereka yang memiliki kepentingan mendesak.

"Kondisinya ga terlalu ramai tapi memang ada sih yang berangkat, itupun harus menunjukan keperluan dan syarat keberangkatan," ujar Aris ketika di temui poskota di Stasiun Pasar Senen, Rabu, (12/5/2021).

Ia mengungkapkan, hampir rata-rata calon penumpang yang hendak pergi menggunakan kereta jarak jauh untuk kepentingan mendesak. 

Sementara itu, Achmad salah satu petugas dari PT KAI yang tengah standby di lokasi menjelaskan mengenai persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon penumpang apabila hendak berpergian dengan kereta jarak jauh.

Salah satunya calon penumpang harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) yang telah tertanda tangan pihak kelurahan setempat serta surat keterangan hasil negatif tes Rapid Antigen atau GeNose C-19.

"Seperti tadi ada dua calon penumpang yang orang tuanya sakit dan harus pulang, setelah di cek ternyata kelengkapan berkasnya sudah lengkap," sebut Achmad. 

Setelah dirasa sudah memenuhi syarat, Achmad mengatakan, nantinya jika sudah mendekati waktu pemberangkatan, penumpang akan langsung diarahkan ke bagian verifikasi.

"Nanti langsung di verifikasi dulu, kalau sudah benar-benar memenuhi syarat akan kita izinkan lakukan pemberangkatan," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik terhitung sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. 

Berita Terkait

News Update