"Instruksi Gubernur tersebut meminta Bupati/Walikota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya serta apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya. (kontributor banten/luthfillah)
Wagub Andika Hazrumy Laporkan Pelaksanaan Penyekatan Mudik dan Perpanjang PPKM Mikro di Banten
Minggu 09 Mei 2021, 09:47 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait