Oleh : Irdawati, Wartawan Poskota
RAMADAN 2021 dan Idul Fitri 1442 Hijriah masih dalam situasi pandemi Covid-19. Bukan hanya umat Muslim, umat agama lainnya juga merasakan perayaan hari raya sejak tahun lalu amat berbeda.
Sama seperti tahun 2020, tahun ini pemerintah mengeluarkan larangan mudik Lebaran. Tujuannya untuk mencegah ledakan penularan virus corona.
Pengalaman adalah guru terbaik. Belajar dari pengalaman sebelumnya, lonjakan kasus Covid-19 selalu terjadi pasca libur panjang, baik libur hari besar nasional maupun libur hari raya.
Melonjaknya kasus baru dan penambahan angka kematian pasca liburan, juga bukan hanya di DKI Jakarta melainkan juga di berbagai daerah.
Melonjaknya angka Covid-19 terjadi karena jutaan warga masih bisa bebas pulang kampung atau liburan ke luar daerah ketika cuti bersama maupun libur hari raya. Pengalaman tahun lalu,
pemudik masih bisa menggunakan jalur tikus untuk menuju kampung halaman. Transportasi umum juga masih bebas beroperasi meski kucing-kucingan dengan petugas.
Tahun ini larangan yang dikeluarkan lebih ketat berlaku sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Tidak ada angkutan umum yang beroperasi, termasuk kereta api maupun kapal laut, kecuali untuk angkutan logistik.
Aturan ketat ini harus disikapi dengan jernih. Karena faktanya, angka penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi.
Data pada 6 Mei 2021 angka positif tercatat 1.697.305 kasus dengan jumlah kematian 46.496 orang. Penularan tidak bisa diminimalisir tanpa ada kesadaran dari masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan (prokes).
Pergi ke luar kota dalam kondisi pandemi amat berisiko. Tidak ada yang tahu apakah orang di sekitar kita sehat, atau orang tanpa gejala (OTG) penular virus atau justru kita yang membawa virus.