Emak-emak Pemotor yang Viral Masuk Jalan Tol, Sudah Menyerahkan Diri ke Polisi<br>

Selasa 27 Apr 2021, 13:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers .(Ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers .(Ist)

Pengemudi dikenakan pelanggaran  Pasal 287 Ayat 1 UULAJ  karena melanggar rambu lalu lintas dengan denda Rp 500 ribu dan Pasal 288 UU LLAJ dengan tidak memiliki SIM dengan denda Rp 1 juta.(adji)

Berita Terkait

News Update