Pengemudi dikenakan pelanggaran Pasal 287 Ayat 1 UULAJ karena melanggar rambu lalu lintas dengan denda Rp 500 ribu dan Pasal 288 UU LLAJ dengan tidak memiliki SIM dengan denda Rp 1 juta.(adji)
Emak-emak Pemotor yang Viral Masuk Jalan Tol, Sudah Menyerahkan Diri ke Polisi<br>
Selasa 27 Apr 2021, 13:35 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Belliza Shintya Puteri Umur Berapa? Cek Usia, Pendidikan, dan Profil Putri Bamsoet yang Dilamar Abe Hoed