Pengetatan Mudik Lebaran Idul Fitri 2021, Warga yang Telah Vaksin Covid -19 Tetap Jalani Rapid Antigen 

Kamis 22 Apr 2021, 20:10 WIB
PMKS yang terjaring razia gabungan dan menjalani swab test antigen. (ifand)

PMKS yang terjaring razia gabungan dan menjalani swab test antigen. (ifand)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta, tidak akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama penerapan larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021. 

Aturan tersebut, berlaku pada dua priode waktu pengetatan yakni di tanggal 22 April - 15 Mei 2021 dan tanggal 18 Mei - 24 Mei 2021.

"Tidak. Tidak ada SIKM, hanya pengetatan bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjafi satu hari. Selama dua priode waktu itu tidak diperlukan SIKM," terang Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (22/4/2021).

Tidak terkecuali juga untuk warga yang telah mendapatkan vaksin 2, mereka sesuai Addendum Nomor 13 Tahun 2021 Surat Edaran (SE) Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tetap lakukan rapidtes antigen yang berlaku 1×24 jam. 

Mengenai tidak diberlakukannya SIKM kembali, Syafrin mengaku bahwa semua itu telah sesuai regulasi dari Ketua Satgas Covid-19 Nasional, yakni Addendum SE 13/ 2021 dan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan. 

"Kebijakan ini dari pemerintah pusat datangnya, beda dengan tahun lalu sebelumnya kami dari Dinas Perhubungan bersama Satpol PP dan rekan-rekan dari Kepolisian mengamankan Peraturan Bubernur tentang SIKM," bebernya.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Nasional mengeluarkan Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. 

Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Lebaran. (deny)


Berita Terkait


News Update