Indonesia Dilarang Masuk Jepang, Diikuti 151 Negara Lain

Rabu 21 Apr 2021, 16:26 WIB
Kedatangan penumpang di Bandara. (ist)

Kedatangan penumpang di Bandara. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jepang memberlakukan larang masuk bagi 152 negara, dimana Indonesia merupakan salah satu yang masuk dalam daftarnya. Kebijakan itu dibuat semata-mata untuk menekan penyebaran virus Corona.

Berdasarkan informasi yang dirilis Kemlu Jepang pada Selasa (20/4/2021) itu menyebut, larangan masuk bagi 152 negara sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian.

“Untuk sementara waktu, warga negara asing yang tinggal di salah satu dari 152 negara dalam waktu 14 hari permohonan masuk Jepang akan ditolak sesuai dengan UU Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi Pasal 5 ayat (1), Butir (XVI),” ujar Kemlu Jepang.

Pihaknya menyebut, izin bisa saja dikeluarkan apabila ditemukan ada keadaan khusus yang sangat mendesak. Namun Kemlu Jepang tidak menjelaskan secara rinci perihal kebijakan itu.

“Catatan untuk warga asing dari negara atau region yang berlaku larangan, maka mereka dilarang masuk Jepang. Mereka yang tiba di Jepang via negara-negara itu pun dilarang masuk, bahkan untuk tujuan transit sekalipun,” sambungnya.

Daftar negara Asia lain yang dilarang masuk ke Jepang di antaranya India, Malaysia, Nepal, Myanmar, Filipina dan tentunya Indonesia.


Berita Terkait


News Update