Kejati Banten Bidik Tersangka Lain Kasus Pemotongan Dana Hibah Ponpes

Selasa 20 Apr 2021, 12:06 WIB
Penyidik Kejati Banten menggeledah gudang penyimpan dokumen hibah Ponpes di Masjid Raya Albantani. (foto: ist)

Penyidik Kejati Banten menggeledah gudang penyimpan dokumen hibah Ponpes di Masjid Raya Albantani. (foto: ist)

"Pertama, ada memang pesantren fiktif seolah penerima bantuan padahal penadah. Kedua, penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening ponpes, tapi diminta kembali untuk dipotong," ujarnya.

Asep mengungkapkan, pemotongan bantuan berbeda-beda, yaitu dari Rp15 juta hingga Rp20 juta. Penerima bantuan tidak utuh menerima bantuan yang seharusnya berjumlah Rp40 juta per ponpes.  (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update