"Pertama, ada memang pesantren fiktif seolah penerima bantuan padahal penadah. Kedua, penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening ponpes, tapi diminta kembali untuk dipotong," ujarnya.
Asep mengungkapkan, pemotongan bantuan berbeda-beda, yaitu dari Rp15 juta hingga Rp20 juta. Penerima bantuan tidak utuh menerima bantuan yang seharusnya berjumlah Rp40 juta per ponpes. (kontributor banten/rahmat haryono)