Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. (deny)
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Akan Dibawa ke Ranah Hukum, Wagub Ariza Meminta Tunggu Pemeriksaan Inspektorat
Selasa 30 Mar 2021, 18:50 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait