Seorang Pria Keliling Perkampungan di Lebak Sambil Bawa Golok, Incar Handphone Warga

Senin 29 Mar 2021, 11:18 WIB
Yakub berhasil dimanakan pihak kepolisian (ist)

Yakub berhasil dimanakan pihak kepolisian (ist)

Atas perbuatanya, Yakub terancam terjerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (kontributor banten/yusuf permana)

Berita Terkait

News Update