Para pelalu peredaran miras tanpa izin, lanjut Kompol Otang, dikenakan sanksi berupa denda adiministrasi berupa uang Rp300 ribu per orang.
"Hal ini kami lakukan sesuai dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 Pasal 19 tentang Ketertiban dan Larangan Penjualan minuman Keras secara ilegal," tegasnya.
Baca juga: Rekor! Bukan Satu, Dua Sejoli Mesum Hotel di Bogor Produksi 26 Video Syur dan Menjualnya ke Situs Porno
Sementara itu miras yang disita merupakan hasil dari operasi gabungan razia bersama TNI, Polri dan Sat Pol PP dalam penegakan serta disiplin warga pada masa PPKM, dari Polsek masing-masing wilayah berhasil menciduk para penjual miras ilegal tersebut dengan jumlah ratusan miras.
"Keempat pelaku berhasil diamankan yaitu dua orang Kecamatan Tanah Sereal, satu orang Kecamatan Bogor Barat, dan satu lagi dari Kecamatan Bogor Utara," bebernya.
Kasat Pol PP Bogor Kota, Agus Tiansyah menambahkan pihaknya akan memberangus habis peredaran miras di Bogor Kota dalam menyambut Ramadan.
"Kami mendukung dan men-support langkah-langkah Polresta Bogor Kota, Kodim 0606 Kota Bogor dan Pemkot Bogor dalam melakukan penindakan dan menertibkan para penjual miras di wilayah Kota Bogor ," tutupnya. (angga/ys)