Jaksa mendakwa perbuatan Jumhur Hidayat itu sebagai tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr02/mia)
Penasihat Hukum Jumhur Hidayat : Saksi JPU Tidak Layak Bersaksi
Kamis 04 Mar 2021, 23:10 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Alasan Nicky Kay Mundur dari OKAAY Apa? Ini Fakta yang Terungkap Di Balik Keputusan Teman Duet Okin
Nasional
Ada Pemadaman Listrik Lagi Hari Ini 25 Juni 2026 di Jawa Tengah dan Yogyakarta? Cek Info Terbaru PLN
EKONOMI
Harga Emas UBS Hari Ini 25 Juni 2026 Stabil di Rp2,89 Juta per Gram, Simak Daftar Pecahan dan Perbedaannya dengan Antam