JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah mengumumkan pendaftaran gelombang 13 telah dibuka siang ini, Kamis (4/3/2021), pada pukul 12.00 WIB.
Namun, para pendaftar Kartu Prakerja diingatkan untuk tidak terburu-buru.
Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, proses pembukaan seleksi Kartu Prakerja ini akan dibuka hingga 5 hari ke depan.
"Pembukaan gelombang ini akan dilakukan beberapa hari, jadi masyarakat tidak perlu melakukannya secara tergesa-gesa hari ini semua. Dari pengalaman selama ini kami buka antara empat sampai lima hari tergantung animo masyarakat," ucap Louisa Tuhatu.
Bukan berdasarkan kecepatan peserta yang mendaftar. "Jadi tidak berdasarkan siapa cepat dia dapat. Nanti kami akan umumkan jadwal penutupannya," ujarnya lagi.
Untuk mendaftar akun program Kartu Prakerja, simak langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buat akun kartu prakerja
Masuk ke www.prakerja.go.id
Pilih Menu "Daftar Sekarang"
Masukkan nama lengkap, alamat email, dan password
Cek email untuk konfirmasi akun
Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website www.prakerja.go.id.
2. Isi data diri
Masukkan email dan password
Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
Isi data dirimu dengan lengkap, seperti alamat rumah, nama lengkap, dan lain-lain
Upload foto KTP
Masukkan nomor telepon dan kote OTP yang dikirim ke nomor ponsel .
Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
Ikuti tes dengan klik "Mulai Sekarang"
Siapkan alat tulis untuk tes online yang berlangsung selama 15 menit
Setelah selesai, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja.
Baca juga: 300 karyawan Korban PHK Ramayana Depok Belum Dilayani Kartu Pra Kerja?
Bila sudah mendapat email, segera kembali ke website untuk bergabung ke gelombang pendaftaran yang tersedia. Sebagai informasi, program Kartu Prakerja gelombang 13 ini akan meloloskan 600.000 pendaftar yang masuk kriteria.
Adapun kriteria tersebut, pertama, merupakan pekerja formal maupun informal dan pelaku usaha kecil mikro yang telah didata sejumlah kementerian sebagai kelompok yang terkena PHK, dirumahkan, atau kehilangan pendapatan akibat pandemi Covid-19.
Kedua, masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020.
Mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah. (mia)