Petugas PT KAI Bersama Tim Gabungan Menertibkan Bangunan Liar di Pinggir Rel KA di Kabupaten Bogor

Rabu 03 Mar 2021, 17:49 WIB
Petugas gabungan KAI menertibkan bangunan liar berada di pinggir perlintasan rel kereta api Nambo dan Jakarta (ist/humas PT KAI)

Petugas gabungan KAI menertibkan bangunan liar berada di pinggir perlintasan rel kereta api Nambo dan Jakarta (ist/humas PT KAI)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Petugas PT KAI bersama tim gabungan melakukan penertiban sejumlah bangunan liar di Jalan Petak Nambo - Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (03/03/2021).

Kepala HUMAS PT Daop 1 Jakarta  Eva Chairunisa mengatakan keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) menjadi priotitas utama PT KAI (Persero) selaku perusahaan penyedia jasa transportasi KA.

Maka, salah satunya, dengan cara menertibkan aktivitas warga di sekitar jalur rel.

Setelah petugas menertibkan  bangunan liar di petak Jalan Nambo-Cibinong, kini petugas PT KAI Daop 1 Jakarta  kembali melakukan penertiban di jalur KA, yakni di sekitar Pasar Gaplok, kawasan Pasar Senen-Jakarta Pusat.

Menurut Eva, kawasan Pasar Gaplok merupakan pasar yang sudah beraktivitas sejak puluhan tahun, namun kini terdapat sejumlah lapak para pedagang yang berada area steril jalur rel KA.

Atas kondisi tersebut PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menertibkan aktivitas warga di sekitar jalur rel, dan menstrelisasi lingkungan jalur rel dari benda atau bangunan yang dapat menyebabkan gangguan serta membahayakan operasional KA.

"Selain menertibkan aktivitas warga di jalur KA tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan permanen akses warga atau pedagang dari luar menuju jalur KA,"ujarnya dalam keterangan pers kepada Poskota.

Proses penertiban bangunan liar rata-rata semi permanen, lanjut Eva,  menggunakan rangkaian Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menarik 10 Gerbong Datar (GD). 

Penggunaan GD dalam penertiban ini bertujuan untuk mempercepat proses pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda-benda yang mengganggu di dekat jalur KA.

"Kekuatan yang diturunkan dalam proses pembongkaran ada 272 personel gabungan polri dan tni sebanyak 10 personel," tambahnya.

Sementara itu Eva menambahkan penertiban dan penutupan akses jalan di Pasar Gaplok ini berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari warga maupun pedagang karena sebelumnya Daop 1 Jakarta melakukan pemberitahuan secara persuasif.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh warga masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 173, yaitu Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian,"tutupnya.

"PT KAI Daop 1 Jakarta tidak hanya melakukan sterilisasi saja, tapi juga mengajak warga setempat bekerjasama untuk mewujudkan keselamatan perjalanan KA. Kami akan terus melakukan sosialisasi, agar meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan." (angga/win)


Berita Terkait


News Update